Kamis, 15 April 2010

Kasus Gayus, Kenapa Hakim Pengadilan Pajak belum disentuh?

Setelah berjalan beberapa bulan, kasus Gayus yang menghebohkan baik masyarakat maupun internal sesama pegawai DJP, juga  telah merembet ke berbagai Instansi. Dengan SK Menkeu atasan Gayus sudah dicopot jabatannya. Mereka telah diperiksa tim internal DJP (KITSDA) maupun oleh Tim Itjen Kemenkeu, kalau nggak salah mereka juga akan dipanggil oleh DPR.

Hampir semua yang terlibat menangani kasus Gayus sudah dilakukan tindakan. Di jajaran POLRI sudah ada beberapa yang dicopot dari jabatannya. Di Jajaran Kejaksaan juga demikian. jaksa peneliti maupun jaksa penuntut sudah dilakukan pencopotan. Hal yang sama juga mestinya dilakukan terhadap hakim yang menyidangkan kalau memang terbukti bersalah. Setelah mereka dicopot selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan tindakan hukum jika memang terbukti bersalah.

Sesungguhnya kasus Gayus ini ada 2 (dua) aspek yang harus dilihat:

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kepada POLRI yaitu adanya transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama Gayus Tambunan. Oleh penyidik POLRI selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan kemudian disidangkan. Dalam proses inilah kemudian muncul istilah markus. Akhirnya masyarakat bisa tahu adanya rekayasa dalam proses ini yang diduga melibatkan para penyidik, jaksa dan penasihat hukum dan hakim yang mengadili perkara Gayus.  Mudah-mudahan pihak berwenang bisa melakukan tindakan yang adil bagi yang bersalah. Kasus ini sudah mendapat porsi yang cukup besar oleh Satgas Anti Mafia Hukum.

Selanjutnya kasus pajaknya di mana? Mengingat selama ini Gayus bertugas di Direktorat yang mengurus masalah banding di pengadilan pajak, maka patut diduga bahwa uang yang dimiliki Gayus bukanlah berasal dari uang setoran wajib pajak yang ditilep oleh petugas pajak sebagaimana anggapan masyarakat selama ini (lha setoran pajak kan ke Bank, jadi nggak mungkin lah, kecuali kalau Surat Setoran Pajak -SSP dipalsukan) tetapi patut diduga berasal dari tugas dia dalam proses banding di Pengadilan Pajak.

Sebagaimana diketahui apabila Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan dan tidak menyetujui SKP (Surat Ketetapan Pajak)  dapat mengajukan Keberatan ke Kanwil DJP. Apabila keberatan ditolak oleh Kanwil DJP maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Konon dengan reformasi di DJP maka Wajib Pajak sudah tidak bisa lagi kong kalingkong dalam proses pemeriksaan pajak maupun keberatan. Karenanya Wajib Pajak menggeser modusnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak (kesimpulan ini perlu adanya penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut).

Dalam proses pengadilan pajak yang berperan memutuskan suatu kasus pajak adalah Hakim Pangadilan Pajak. Biasanya dalam proses ini yang ikut berperan adalah Wajib Pajak, Konsultan Pajak, Panitera Pengadilan Pajak. Peranan pegawai Direktorat Banding (DJP) adalah mewakili DJP dalam proses persidangan.

Lantas kalau Gayus sudah diproses, atasan Gayus sudah di non aktifkan dari jabatannya adalah tidak fair kalau penyelidikan Satgas Anti Mafia Hukum, KPK dan PPATK tidak diperluas ke kalangan Hakim Pengadilan Pajak maupun pihak lain yang terlibat dalam proses pengadilan pajak.Tentunya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Jika luput dari perhatian, dunia mau berkata apa? ( atau apa kata dunia?)

http://big-sugeng.blogspot.com/2010/04/kasus-gayus-kenapa-hakim-pengadilan.html

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Waduh makasih yaa sudah berkenan nempelin tulisan saya di blog ini

Form Pendaftaran Distributor MELILEA
Nama Lengkap Anda (sesuai KTP)
Nama/Alamat Email Anda
Nomor HandPhone Anda
Alamat (Pos) Lengkap
Nama Kota dan Provinsi
Nama Bank
Nomor Rekening Bank
Nama Pekerjaan Anda
Pesan Singkat
Nama Ahli Waris Anda (Hubungan)
Lampirkan file KTP Anda

This form is powered by the Mail-Maniac form mailer